Selamat datang di SlendangWetan Institut, Blognya orang yang "sadar diri" !

3.07.2008

PERAN WANITA (Menurut Aminah Wadud)

A. Pendahuluan

Sebagai agama yang membenarkan dan melengkapi ajaran-ajaran sebelumnya, Islam datang sebagai rahmatan lil alamin, rahmat untuk sekalian alam. Salah satu ajarannya yang sangat bernilai adalah keadilan antara sesama umat manusia. Tidak sedikit ayat-ayat di dalam al-Qur`an yang menyebutkan bahwa umat manusia, laki-laki ataupun wanita, siapapun di antara mereka yang beriman dan beramal shaleh, maka akan mendapatkan ganjaran yang sama dari Allah swt.

Ajaran Islam mengenai keadilan antara laki-laki dan wanita, menimbulkan kegelisahan di diri Amina Wadud ketika melihat keterpurukan wanita Islam di segala bidang. As a fully human agency, ia mulai mencari penyebab dari keterpurukan tersebut dengan melihat kepada sumber ajaran Islam terkait dengan wanita. Ia dapati, bahwa mayoritas penafsiran dan hasil hukum Islam ditulis oleh ulama pria dan seringkali membawa bias pada pandangan mereka.1 Menurutnya, budaya patriarki telah memarginalkan kaum wanita, menafikan wanita sebagai khalifah fil ardh, serta menyangkal ajaran keadilan yang diusung oleh al-Qur`an.2Ia tertantang dan berjuang (jihad) untuk melakukan reinterpretasi terhadap masalah tersebut dengan menggunakan metode Hermeneutik.3 Kegelisahan ini akhirnya menginspirasikan ditulisnya buku Qur`an and Woman, kemudian Inside The Jihad Gender, Women’s Reform in Islam, karya yang membuat sebuah reformasi terhadap wanita islam dan merupakan grand proyek intelektualnya sehinggga pemikiran dan perannya mulai diperhitungkan.

Sekaitan dengan dirintisnya fikih yang berkeadilan jender oleh feminis Islam, maka di samping mengutip pemikirannya dalam buku Inside The Gender Jihad, Women’s Reform In Islam, penulis juga banyak mengutip -bahkan mayoritas- pemikiran yang dirangkumnya dalam karyanya Qur`an and Woman di atas. Hal ini dikarenakan fikih yang ia rintis nantinya adalah produk dari reinterpretasinya terhadap interpretasi ulama terdahulu terhadap ayat dan hadis tentang wanita.

B. Biografi

Meskipun pemikirannya banyak dimuat di beberapa media, lebih-lebih semenjak terjadinya ‘jum`at bersejarah, dimana ia bertindak sebagai imam sekaligus k
hathib shalat jum’at di ruangan Synod House di Gereja Katedral Saint John The Divine di kawasan Manhattan, New York, Amerika Serikat, 18 Maret 2005 lalu, namun tidak banyak diketahui secara rinci mengenai riwayat hidup tokoh ini. Dari beberapa literatur dan situs, penulis menemukan bahwa ia dilahirkan pada tahun 1952, di Amerika.
Nama orang tuanya tidak diketahui, namun ia adalah seorang anak pendeta yang taa4 Ia mengakui bahwa ia tidak begitu dekat dengan ayahnya dan ayahnya tidak banyak mempengaruhi pandangannya. Hidayah dan ketertarikannya terhadap Islam, khususnya dalam masalah konsep keadilan dalam Islam, mengantarkannya untuk mengucapkan dua kalimah syahadah pada hari yang ia namakan Thanksgiving day, tahun 1972.5

Belum diketahui jenjang pendidikan yang ia lalui hingga mengantarkannya menjadi seorang professor studi Islam di Departemen Studi Islam dan Filsafat Universitas Commonwealth di Richmond, Virginia. Namun dalam beberapa literature, ia merupakan seorang yang aktif di berbagai organisasi perempuan di Amerika, berbagai diskusi tentang perempuan, serta gigih menyuarakan keadilan Islam terhadap laki-laki dan perempuan di berbagai diskusi ilmiah pada beberapa daerah maupun Negara. Ia mendirikan organisasi Sister Islam di Malaysia.

Dalam bukunya, Inside The Gender Jihad, ia menulis bahwa ia telah menjadi the single parent lebih dari 30 tahun bagi empat orang anaknya. Hal ini, menurutnya, merupakan awal jihadnya dalam memperjuangkan hak-hak keadilan bagi para wanita Islam.6

C. Beberapa Konsep Keadilan Jender (Gender Justice) dalam Al-Qur`an menurut Amina Wadud

Berikut ini akan diuraikan beberapa hal terkait dengan ayat-ayat tentang keadilan jender dalam al-Qur`an serta sejumlah kontroversi hak dan peran wanita yang kerapkali ditafsirkan sebagai bentuk superioritas pria atas wanita.

1. Penciptaan manusia

Meskipun terdapat perbedaan antara perlakuan terhadap pria dan perlakuan terhadap wanita ketika al-Qur`an membahas penciptaan manusia, Amina berpendapat tidak ada perbedaan nilai esensial yang disandang oleh pria dan wanita. Oleh sebab itu tidak ada indikasi bahwa wanita memiliki lebih sedikit atau lebih banyak keterbatasan dibanding pria.

Semua catatan al-Qur`an mengenai penciptaan manusia dimulai dengan asal-usul ibu-bapak pertama : “Hai anak Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh setan sebagaimana ia telah mengeluarkan ibu-bapakmu dari surga..”(QS, 7:27). Amina menjelaskan bahwa kita menganggap ibu-bapak kita yang pertama serupa dengan kita. Meskipun anggapan ini benar, tetapi tujuan utama bab ini lebih menekankan pada satu hal: proses penciptaan mereka. Semua manusia setelah penciptaan kedua makhluk ini, diciptakan di dalam rahim ibunya.7

Dalam menjelaskan firman Allah QS, 4:1, penulis menekankan penjelasannya tentang pengertian dan maksud dari kata min dan nafs. Menurutnya, kata min, memiliki dua fungsi. Yang pertama, digunakan sebagai preposisi `dari`, untuk menunjukkan makna menyarikan sesuatu dari sesuatu lainnya. Adapun yang kedua, digunakan untuk mengatakan `sama macam atau jenisnya`. Setiap penggunaan kata min dalam ayat tadi telah ditafsirkan dalam salah satu atau kedua makna tadi, sehingga hasilnyapun berbeda.8

Adapun maksud dari kata nafs, bisa digunakan secara umum dan teknis. Al-Qur`an tidak pernah menggunakan istilah tersebut untuk menunjukkan ciptaan lain selain manusia. Di dalam penggunaan secara teknis, kata nafs dalam al-Qur`an menunjukkan bahwa seluruh umat manusia memiliki asal usul yang sama.9 Meskipun secara tata bahasa kata nafs merupakan kata feminin (muannas), namun secara konseptual nafs mengandung makna netral, bukan untuk laki-laki, bukan pula untuk perempuan.

Dalam catatan al-Qur`an mengenai penciptaan, Allah tidak pernah merencanakan untuk memulai penciptaan manusia dalam bentuk seorang laki-laki, dan tidak pernah pula merujuk bahwa asal usul umat manusia adalah adam.10 Al-Qur`an bahkan tidak pernah menyatakan bahwa Allah memulai penciptaan manusia dengan nafs Adam, seorang pria. Hal yang sering diabaikan ini sangat penting karena penciptaan manusia versi al-Qur`an tidak dinyatakan dalam istilah jenis kelamin.11

2. Persamaan Ganjaran di Akhirat

Laki-laki dan wanita adalah dua kategori spesies manusia yang dianggap sama atau sederajat dan dianugerahi potensi yang sama atau setara. Tak satupun terlupakan dalam al-Qur`an sebagai kitab petunjuk bagi umat manusia yang mengakui dan mempercayai kebenaran yang pasti. Al-Qur`an menghimbau semua orang beriman, laki-laki dan perempuan untuk membarengi keimanan mereka dengan tindakan, yang dengan begitu mereka akan diganjar dengan pahala yang besar. Jadi, Al-Qur`an tidak membedakan pahala yang dijanjikannya.12

Dalam menjelaskan QS, 40:39-40, (wa man ‘amila shalihan min dzakarin aw untsa wa huwa mukmin fa ulaika yadkhuluna al-jannah), Amina menekankan kata man dan ulaika. Kedua kata tersebut mengandung pengertian netral, tidak laki-laki dan tidak pula khusus perempuan. Sehingga masing-masing manusia akan memperoleh ganjaran bukan berdasarkan jenis kelamin, melainkan atas tindakan yang dilakukan oleh setiap individu (lihat juga QS, 6:94).

3. Darajat dan fadhdhala

Amina mengutip sebuah ayat yang membedakan derajat antara pria dan wanita, yang artinya:”Wanita-wanita yang ditalak, hendaknya menahan diri (menunggu) tika kali quru`. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang dijadikan Allah dalam rahimnya. Dan suami-suaminya berhak rujuk padanya dalam masa iddah tersebut, jika mereka (para suami tersebut) menghendaki ishlah. Para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami, memiliki satu tingkat (derajat) kelebihan daripada istrinya. Allah Maha Kuasa lagi Maha Bijaksana (QS, 2: 228).

Ayat ini menunjukkan bahwa derajat yang dimaksud di atas adalah hak menyatakan cerai kepada istri. Sebenarnya wanita bisa saja minta cerai, tetapi hal ini dikabulkan setelah adanya campur tangan pihak yang berwenang (misalnya hakim).13

Amina berpendapat, bahwa beranggapan bahwa makna derajat dalam ayat ini sama dengan kebolehan kesewenang-wenangan laki-laki terhadap wanita, akan bertentangan dengan nilai kesamaan (keadilan) yang diperkenalkan dalam al-Qur`an sendiri untuk setiap individu, bahwa setiap nafs akan memperoleh ganjaran sesuai dengan apa yang dia upayakan. Adapun, kata ma’ruf diletakkan mendahului kata darajah untuk menujukkan bahwa hal tersebut dilakukan terlebih dahulu. Dengan demikian, hak dan tanggung jawab wanita dan pria adalah sama.

Selanjutnya, Amina juga concern dalam menafsirkan kata Qawwam dan fadhdhala yang terdapat dalam QS, 4:34. Menurutnya, dua kata tersebut erat kaitannya dengan kata penghubung bi. Di dalam sebuah kalimat, maknanya adalah karakteristik atau isi sebelum kata bi adalah ditentukan berdasarkan apa-apa yang diuraikan setelah kata bi. Dalam ayat tersebut, pria-pria qawwamuuna ‘ala (pemimpin-pemimpin bagi) wanita-wanita hanya jika disertai dua keadaan yang diuraikan berikutnya. Keadaan pertama adalah mempunyai atau sanggup membuktikan kelebihannya, sedang persyaratan kedua adalah jika mereka mendukung kaum wanita dengan menggunakan harta mereka. Jika kedua kondisi ini tidak dipenuhi, maka pria bukanlah pemimpin bagi wanita.

Dalam tulisan lain, Amina menjelaskan bahwa kata bi diatas sekaitan dengan ma fadhdhlallah (apa yang telah Allah lebihkan untuk laki-laki, yakni warisan), dan nafkah yang dia berikan kepada istrinya. Meski menurutnya, kelebihan warisan antara laki-laki dan perempuan masih debatable. Dimana bagian warisan absolute pria tidak selalu berbanding dua dengan wanita. Jumlah sesungguhnya sangat tergantung pada kekayaan milik keluarga yang akan diwariskan.14

Lebih jauh, Amina menjelaskan bahwa nafkah sebagai seorang pemimpin hendaknya diterapkan dalam kaitannya hubungan kedua belah pihak dalam masyarakat secara keseluruhan. Salah satu pertimbangannya adalah tanggung jawab dan hak wanita untuk melahirkan anak. Tanggung jawab melahirkan seorang anak merupakan tugas yang sangat penting. Eksistensi manusia tergantung pada hal tersebut. Tanggung jawab ini mensyaratkan sejumlah hal, seperti kekuatan fisik, stamina, kecerdasan, dan komitmen personal yang dalam. Sementara tanggung jawab ini begitu jelas dan penting, apa tanggung jawab seorang pria dalam keluarga itu dan masyarakat luas?. Untuk menciptakan keseimbangan dan keadilan, dan untuk menghindari penindasan, Al-Qur`an menyebut tanggung jawabnya sebagai qiwamah. Amina menambahkan bahwa wanita tidak perlu dibebani dengan tanggung jawab tambahan yang akan membahayakan tuntutan penting tanggung jawab yang hanya dia sendiri yang bisa mengembannya.15

4. Perceraian

Perceraian merupakan pilihan hukum antara pasangan yang telah menikah, setelah mereka tidak bisa menyatukan perbedaan yang timbul antara keduanya. Tetapi keadaan yang telah dibahas tadi, yang mengizinkan pria memiliki darajah (kelebihan) atas wanita, telah dianggap sebagai indikasi adanya ketaksejajaran dalam al-Qur`an- yaitu pria memiliki hak talak. Tidak seperti wanita, kaum pria bisa saja berkata ‘saya ceraikan kamu ‘ untuk memulai tata cara perceraian.

Al-Qur`an memang tidak tidak menyebutkan adanya wanita-wanita yang meminta talak dari suaminya, sehingga kenyataan ini digunakan untuk mengambil kesimpulan bahwa wanita tidak memiliki hak talak. Kesimpulan terakhir sangat bertolak belakang dengan adat istiadat zaman pra-Islam dimana wanita dapat dengan mudahnya memalingkan wajahnya untuk menunjukkan penolakannya atas hubungan perkawinan dengan seorang pria. Tidak ada satu petunjukpun dalam al-Qur`an yang mengisyaratkan bahwa seluruh kewenangan talak ini harus direnggut dari kaum wanita. Yang lebih penting lagi menurutnya, hendaknya persoalan rujuk atau cerai dilakukan dengan cara ma’ruf dan menguntungkan kedua belah pihak.16

Demikianlah beberapa konsep keadilan jender dalam al-Qur`an menurut Amina Wadud. Sebuah usaha untuk menyampaikan tujuan ajaran al-Qur`an mengenai keadilan bagi seluruh umat Islam. Beberapa persoalan lain yang ia gagas tampak lebih fleksibel dan dekat dengan konsep keadilan yang diusung ajaran Islam, seperti masalah perawatan anak, dimana ia menekankan bahwa hal tersebut bukan hanya merupakan kewajiban istri saja, tapi merupakan kewajiban suami dan istri sebagaimana tersurat dalam QS, 2:233. Apalagi apabila di dalam sebuah rumah tangga bukan hanya suami yang bekerja, tapi istri juga dituntut memenuhi kebutuhan keluarga. Hal ini menurut penulis, sangat baik untuk diterapkan sehingga kedua belah pihak dapat terjalin kemitraan dan kebersamaan tanpa ada salah satunya yang tertindas.

Reinterpretasi yang ia lakukan diharapkannya dapat menjadi budzur dari terciptanya fikih berkeadilan jender. Dasar pijakannya yaitu, tujuan dari ajaran Islam adalah keadilan antara spesies umat manusia.17 Jika keadilan tidak terwujud, berarti fikih klasik selama ini hanyalah merupakan ijtihad yang sarat dengan kepentingan jenis tertentuyang mengatasnamakan kepentingan Agama.18

Ia sepakat dengan membedakan pengertian antara syariah dan fikih. Dalam menguatkan argumennya ia mengutip pendapat Ibn Qayyim al-Jauziyyah bahwa fondasi daripada syari’ah adalah kebijaksanaan dan perlindungan tehadap hak-hak manusia. Secara keseluruhan semua itu tertuju pada keadilan, rahmat, dan kebijaksanaan. 19Seluruh wanita harus memperjuangkan tujuan ini.20

Akan tetapi, selain konsep-konsep di atas, kiranya perlu pula dikritisi lebih jauh pandangannya yang mengkritik persoalan saksi dalam Islam, pewarisan, poligami dan tidak kalah pentingnya mengenai tindakannya sebagai imam dan khathib di gereja Manhattan, New York, dimana makmumnya terdiri dari barisan tiada batas antara laki-laki dan wanita serta adanya beberapa wanita bahkan muadzdzinah yang tidak menutup aurat yang terkesan belum matang dan terkesan dipaksakan. Menurut penulis, sebuah tindakan, apalagi bersifat ibadah, terdapat ketentuan-ketentuan yang telah mengatur. Hal itupun haruslah dilakukan dengan pengkajian secara mendalam terhadap hadis-hadis terkait, sebagai sumber ajaran Islam kedua.

Keadilan jender guna mencapai keselamatan seluruh umat manusia memang harus diperjuangkan, sebagai agama yang rahmatan lil’alamin. Namun, penulis berpendapat bahwa hal tersebut harusnya tetap berada pada koridor kesadaran akan keberbedaan fisik dan psikologi antara kedua spesies, wanita dan pria. Disitulah letak kebijaksanaan Islam sehingga keduanya dapat saling melengkapi dan berdampingan. Allah SWT Maha Tahu yang terbaik untuk hamba-hambaNya.

D. Penutup

Satu hal yang perlu diberikan apresiasi, bahwa pemikiran dan perannya telah menantang wanita Islam untuk mengejar ketertinggalan dan menimbulkan kesadaran akan eksistensi mereka sebagai khalifah Allah di muka bumi. Dimana dalam segala aspek kemajuan, ia setara dengan pria. Amina telah berusaha menampilkan sejumlah aspek persamaan jender dalam weltanschauung al-Qur`an. Islam merupakan agama yang menjunjung tinggi harkat dan kehormatan wanita.

Spirit dan tantangan ini selain ditujukan kepada reformasi wanita islam, juga mengajak kaum pria untuk menyadari bahwa Islam sendiri tidak pernah menyebutkan adanya superioritas antara pria dan wanita. Bahkan sebuah hadis riwayat Thabrani dan Ibnu Majah menyebutkan bahwa sebaik-baik pria adalah yang paling baik perlakuannya terhadap istri.

ket:

1Ia memfokuskan penelaahan kepada Tafsir al-Kasysyaf, karya al-Zamakhsyariy dan Fi Zhilal al-Qur`an, karya Sayyid Quthb, serta banyak mengutip pendapat Abu al-A’la al-Maududiy.

2Dikutip dari Khalid aboe al-Fadhl dalam memberikan kata pengantar dalam: Amina Wadud, Inside the Gender Jihad, Women’s Reform in Islam, (England: Oneworld Publications), 2006, h. xii lihat juga: h. 50 dan 187

3Amina, Inside.., h. 188.

4Ibid, h. 4.

5Ibid, h. 9.

6Ibid, h. 2 dan 113-119

7Amina Wadud Muhsin, Qur`an and Woman, (Kuala Lumpur: Fajar Bakti), 1992, h. 16.

8Ibid, h. 18.

9Ibid, h. 19.

10Ibid, h. 20.

11Ibid

12Ibid, h. 15, Lihat juga: Amina, Inside.., , h. 189.

13Amina, Qur`an.., h.69

14Ibid, h. 73.

15Ibid

16Ibid, h. 79-80

17Amina, Inside.., h. 50 dan 191.

18Ibid, h. 52-53.

19Ibid, h. 48-49.

20Ibid, h.52.

Daftar Kepustakaan

Wadud, Amina, Inside the Gender Jihad, Women’s Reform in Islam, England: Oneworld Publications, 2006

--------, Qur`an and Woman, Kuala Lumpur: Fajar Bakti, 1992

www. Google. Com, dengan kata kunci Amina Wadud dan Ummu Waraqah

Kibod Arabi

Dapatkan Free Graph Quotes